EmitenNews.com - Jangan kaitkan penggantian Direktur Utama (Dirut) Citilink dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). RUPS Citilink, Kamis (17/2/2022), merombak jajaran pengurus perusahaan. Dewa Kadek Rai diangkat sebagai Direktur Utama Citilink. Ia menggantikan Juliandra Nurtjahjo yang sedang diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus Garuda.


Dalam keterangannya Sabtu (19/2/2022), Komisaris Utama Citilink, Prasetio menegaskan, pergantian Dirut Citilink itu, proses aktivitas biasa. "Pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah hal biasa. Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa."


Seperti diketahui pada Kamis (17/2/2022) Maskapai penerbangan Citilink melakukan perubahan susunan pengurus Perusahaan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam jajaran pengurus perusahaan yang baru tersebut, Dewa Kadek Rai diangkat sebagai Direktur Utama Citilink. Ia menggantikan Juliandra Nurtjahjo.


Perubahan susunan pengurus perusahaan, langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.


"Jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, telah memberikan kontribusi terbaik kepada perusahaan sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan,” kata Prasetio.


Sebelumnya, beredar kabar bahwa pergantian Juliandra Nurtjahjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013. Sedangkan Juliandra baru menjabat sebagai orang nomor satu Citilink pada 2017. Kebetulan sebelum RUPSLB itu, Juliandra Nurtjahjo dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan pesawat Garuda itu.


Seperti diketahui pada 11 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan adanya dugaan tindak korupsi di Garuda Indonesia. Erick mengatakan, bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung karena leasing ada indikasi korupsi dengan merk berbeda.


"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi, tetapi yang kita ketahui secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk berbeda-beda,” ujarnya.


Erick menyatakan, yang disampaikan Jaksa Agung adalah ATR 72-600 dan pihaknya sudah menyerahkan bukti audit investigasi. "Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi ada fakta.”


Erick Thohir sempat mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan (mantan) Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Untuk pembelian ATR 72-600 ini tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," kata Erick Thohir.


Usai menerima data-data dari Menteri BUMN Erick Thohir itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin berjanji menuntaskan kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia. Siapa pun yang terlibat, kata dia, akan diperiksa sampai tuntas. ***