Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai 25 Ribu Orang, Ini Jumlah Kerugiannya

Wahyu Kenzo (kanan) bersama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. dok. Wahyu Kenzo. ist. Liputan6.
EmitenNews.com - Besar juga kerugian yang diciptakan oleh Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo, yang saat ini sudah diinapkan di Rutan Polda Jawa Timur. Tersangka kasus investasi robot trading itu, merugikan korban mencapai Rp9 triliun.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/3/2023), Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan korban trading abal-abal Wahyu Kenzo itu diperkirakan sebanyak 25 ribu orang. Kerugian korban mencapai hampir Rp9 triliun.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan terbongkarnya kasus ini bermula ketika salah seorang anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera "Auto Trade Gold" (ATG) pada Juli 2021.
Karena tergiur, MY bergabung pada November 2021, dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
Awal-awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Ketika gagal melakukan penarikan sebesar USD25 ribu, MY curiga. Apalagi ketika penarikan dengan nilai lebih kecil, juga gagal, MY melapor ke polisi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi, tetapi panggilan itu diabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023).
Setelah melakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, penyidik polisi kemudian menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka. Kini Wahyu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
Related News

Wah! WorldCoin Sudah Ambil 500 Ribu Data Retina Mata di Indonesia

Dihukum 7 Tahun, Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur tidak Banding

Kasus Bank Garansi Fiktif BPD Sulteng, Kejagung Serahkan ke Kejari

World Expo 2025, RI Tawarkan Kredit Karbon Berbasis Hutan Tropis

Kapolri Pastikan, Siap Tindak Tegas Setiap Aksi Premanisme

Data ICW ada 212 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN, Negara Rugi Rp64 Triliun