EmitenNews.com - Pasar uang rupiah dan valuta asing sebagai bagian dari pasar keuangan memang dapat menjadi salah satu sumber pendanaan ekonomi melalui jalur investasi jangka pendek hingga satu tahun. Pasar uang yang dalam juga dapat mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter BI.

 

Instrumen pasar uang di Indonesia masih terus berkembang. Pilihannya pun semakin beragam, dari negotiable certificate of deposit hingga transaksi derivatif suku bunga (interest rate derivatives) dan valuta asing (FX derivatives), seperti forward dan swap. Transaksi derivatif di pasar uang dapat memfasilitasi kegiatan lindung nilai pelaku pasar.

 

sesuai dengan rencana otoritas BI, OJK, dan Kemenkeu yang tertuang dalam “Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan 2018-2024” serta “Blueprint Pengembangan Pasar Uang” (BPPU) 2025. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah melakukan sosialisasi Rencana pendirian CCP SBNT.

 

Nantinya, keberadaan CCP di pasar keuangan, selain merupakan mandat dari rekomendasi G-20, namun juga memberikan manfaat-manfaat bagi pelaku transaksi transaksi derivatif SBNT OTC.

 

Adapun beberapa manfaat dari CCP SBNT diantaranya adalah Kliring menggunakan Qualified CCP memberikan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kliring menggunakan non-qualified CCP, standarisasi dan peningkatan peran manajemen risiko, transparansi dan monitoring atas transaksi OTC derivatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pasar keuangan secara umum dan efisiensi Netting: CCP dapat memberikan manfaat efisiensi operasional melalui fungsi multilateral netting, ujar Sunandar Direktur Utama KPEI dalam sosialisasi CCP, kepada Media, Jumat (25/3/2022).