KPEI Sosialisasikan CCP PUVA dan Ajak Perbankan Menjadi Anggota
:
0
Manajemen KPEI ketika menggelar jumpa pers
EmitenNews.com– PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP PUVA telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024. Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. Adanya CCP PUVA mampu mengurangi
kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
KPEI, sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, yang mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA. KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil.
KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sampai dengan akhir Oktober 2024 sebesar USD 168 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 118 transaksi. Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%. Saat ini, terdapat 8
bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menyampaikan bahwa KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik. KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.
Sebagai salah satu bentuk upaya pengenalan layanan CCP PUVA, pada hari ini (25/11), KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA. KPEI berharap untuk semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional. “Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujar Iding Pardi.
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable
Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





