KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dirut Insight Investment Ekiawan
Gedung KPK
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menjemput paksa Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
Hal ini diungkap usai Ekiawan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun tersebut pada Rabu (08/01/2025).
Usai pemeriksaan, KPK sebenarnya akan mulai menahan Ekiawan bersama Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih yang juga menjadi tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.
“EHP (Ekiawan) ini memang hari ini tidak hadir, yang bersangkutan seharusnya memang kita panggil hari ini tapi tidak hadir panggil kembali, dan nanti akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Kamis (09/01/2025).
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen.
Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Kosasih) dan tersangka EHP (Ekiawan)," ujar dia.
Kronologisnya, pada Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi untuk pembelian Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Lalu, sukuk tersebut dilakukan optimalisasi dan akhirnya pada 2019 PT IIM memasukan sukuk tersebut sebagai daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Namun, pada Juli 2018, Pefindo selaku lembaga pemeringkat efek telah mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena gagal bayar kupon. Padahal, peringkat suksuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk dalam kategori tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya PT Taspen justru menyuntikan dana Rp1 triliun, kemudian sukuk SIAISA02 terlihat mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan dari PT IIM selaku manajer investasi.
“Pada akhirnya harus menanggung kerugian, kalau dilihat kinerja perusahaan jadi positif dengan penjualan seperti itu,” papar Asep.
Related News
Masih jadi Pilihan, Tabungan Haji di Bank Muamalat Capai Rp1,5 Triliun
Suku Cadang dan Mamin Sokong Kinerja Penjualan Eceran Desember 2024
Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Tercatat 127,7 pada Desember 2024
Harga Emas Antam Terus Melaju, Hari ini Naik Lagi Rp9.000 per Gram
Jamin Ketersediaan Bahan Baku, Pemerintah Perketat Ekspor POME
AXA Mandiri Sebut Bayar Klaim Rp6,6T, Komitmen Lindungi Nasabah