EmitenNews.com - KPK menyampaikan bahwa telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. KPK mendalami aliran uang dan aset milik ANS Kosasih.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dan asset tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Tessa menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Kamis (30/1). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan dari daftar tiga saksi, hanya dua orang yang hadir. Para saksi yang hadir yakni Hendro Wijaya Tejaputra selaku karyawan swasta dan Robby Gunawan sebagai sales PT. Risland Sutera Property.

Sementara satu saksi lainnya, Dhini Tri Rahmawati yang merupakan seorang karyawan swasta belum menjalani pemeriksaan. Tessa menyebut pihaknya meminta penjadwalan ulang.

"Saksi DTR meminta penjadwalan ulang," ungkap Tessa.

Sebelumnya KPK telah menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Apartemen itu disita dari eks Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang menjadi tersangka.

"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).

KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek.

"Penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu duarumah, satu apartemen dan satu)bangunan kantor," tuturnya.