EmitenNews.com - Kasus korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021-2023 dalam pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi.  KPK mendalami proses pengadaan asam format di Kementan tahun 2021. Komisi Antirasuah menggali keterkaitan kasus tersebut dengan kasus tindak pidana pencucian uang oleh terpidana sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan pada 6 Maret 2026, dengan memeriksa Ketua Kelompok Kerja Pemilihan 2021 Reny Maharani dan Sekretaris Pokja Pemilihan 2021 Hendri Y. Rahman. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023.

“Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam format tahun 2021,” ujar Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Jumat.

Pada 29 November 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023 itu. KPK menduga modus pelaku dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

KPK tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudi (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya KPK menyita dokumen dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023, yakni Yudi Wahyudi (YW).

“Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Mereka merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. ***