EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan dua saksi karyawan KB Valbury Sekuritas terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemanggilan ulang karena penyidik kasus ini tengah ke luar kota.

“Penyidik me-reschedule pemeriksaan dua saksi ini karena ada agenda penyidikan yang lebih diutamakan pada hari ini di luar kota,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Tessa menyebut inisial dua saksi, yakni SAP dan AR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman.

KPK belum bisa memerinci waktu pemanggilan ulang untuk kedua saksi itu. Penyidik menyusun ulang jadwal pemeriksaan mendalami kasus ini, jelasnya.

Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor KB Valbury sekuritas di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.

Sementara itu, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif. 

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep pada Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan rincian lebih dalam pada kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan.

KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

Adapun, kasus ini awalnya dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.