KPK Juga Tetapkan Mantan Gubernur Malut Ini Sebagai Tersangka TPPU
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. dok. Channel9.id.
Untuk tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi suap, penyidik KPK membidik mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bagi tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T
OJK Serahkan ke Kejari Dirut SWAT Tersangka Ke-4 Manipulasi Saham
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Tuntutan 14 Tahun Untuk Riva Siahaan





