KPK Juga Tetapkan Mantan Gubernur Malut Ini Sebagai Tersangka TPPU
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. dok. Channel9.id.
Untuk tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi suap, penyidik KPK membidik mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bagi tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Ekspor Fatty Matter, Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan ke Inggris dan Brasil
Kepercayaan Pulih, KKP Targetkan Ekspor 200 Kontainer Udang ke AS
Jumlah Pengangguran Capai 7,46 Juta, Data BPS Lulusan SMK Terbanyak
Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
Sepanjang 2025, KKP Tangkap 255 Kapal Pelaku Illegal Fishing





