EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi suap pengurusan jabatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu, pada Jumat (7/11/2025), KPK menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang setengah miliar rupiah itu,  dipamerkan KPK dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu. 

Uang suap tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko. KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025. 

Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta. Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp325 juta. 

Ketiga, urai Asep Guntur Rahayu, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang mencapai Rp1,25 miliar.”

Rinciannya, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta.”

KPK menemukan fakta, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Bupati Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang. 

Menurut Asep, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp1,4 miliar.

Masih kata Asep, Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW, adik dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

Belum cukup. Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Sugiri. Pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. 

“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep. 

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi di Kabupaten Ponorogo

Karena itulah semua, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. 

KPK menjerat Sugiri dan Yunus melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. 

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.