EmitenNews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (14/8), tim penyidik memanggil dua saksi dari PT KB Valbury Sekuritas. Dua saksi karyawan perusahaan sekuritas itu yakni, Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman. 

Dua karyawan PT KB Valbury Sekuritas tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat direktur utama nonaktif, A. N. S. Kosasih. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya Rabu (14/8).

KB Valbury Sekuritas diketahui bermarkas di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 31 Juli 2024, Tim Penyidik telah menggeledah kantor sekuritas di gedung Sahid Sudirman Centre. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menambah bukti dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat A. N. S. Kosasih. Di antara bukti itu berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," ucap Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

"Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

"(Investasinya) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya," ujar Asep.