KPK Periksa Direksi KB Valbury Sekuritas di Kasus Korupsi Taspen
Gedung KPK di Kawasan Kuningan Jakarta.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap direksi PT KB Valbury Sekuritas Hon Herfendi. Herfendi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Berdasarkan laman www.kbvalbury.com, Hon Herfendi masuk dalam jajaran direksi PT KB Valbury Sekuritas. Hon Herfendi disebut menjabat Direktur PT KB Valbury Sekuritas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. Atas Nama HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, pekan lalu.
Belum diketahui keterkaitan Hon Herfendi atau PT KB Valbury Sekuritas dalam kasus ini. Namun, dua saksi asal PT KB Valbury Sekuritas sebelumnya pernah diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Dua saksi itu yakni Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan karyawan PT KB Valbury Sekuritas Abdul Rahman. KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta Fista Setianto.
KB Valbury Sekuritas diketahui beralamat di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Pada Rabu, 31 Juli 2024, Tim Penyidik telah menggeledah kantor sekuritas di gedung Sahid Sudirman Centre.
Dari penggeledahan itu, penyidik mendapatkab bukti dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antara bukti itu berupa dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik. Terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," kata Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih. Serta, Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun, namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto dan eks Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita pada Kamis (19/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero. Selain Ekiawan dan Ferita, KPK juga memanggil Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT. Taspen Mohamad Jufri.
Related News
Bank BJB Raih Penghargaan Best Brand, Social Contribution di IBFA 2024
IHSG Turun 0,87 Persen di Sesi I, SMGR, GGRM, INCO Top Losers LQ45
Langit Musik dan RCTI Gelar Indonesian Music Awards 2024
Erick Sebut PT. Pindad Sedang Garap Orderan 4.600 Kendaraan Maung
Atasi Badai PHK Industri Tekstil Ekonom Sarankan Prabowo Lakukan ini
Produksi Alat Berat Diperkirakan Meningkat, Simak Rekomendasinya