Kemendag Ajak Masyarakat Bijak dan Hati-Hati Belanja Lebaran
:
0
Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa dalam periode HKBN.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa dalam periode Hari Besar Keagamaan Nasional/HBKN (Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H). Peningkatan aktivitas konsumsi selama bulan Ramadan hingga menjelang HBKN perlu diimbangi dengan kewaspadaan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, masyarakat perlu lebih teliti dalam berbelanja, baik secara langsung di toko maupun melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce). Selain mengecek kualitas fisik barang, konsumen harus memastikan bahwa tempat mereka bertransaksi memiliki sistem perlindungan konsumen yang terjamin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum melakukan transaksi. Yang paling penting, berbelanja di platform lokapasar (marketplace) yang sudah terdaftar resmi. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari potensi kerugian serta dapat berbelanja dengan aman dan nyaman,” ujar Moga Simatupang.
Moga melanjutkan, Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di pasar, termasuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen, seperti pencantuman informasi produk yang jelas dan tidak menyesatkan. Terkait hal itu, Moga menyampaikan beberapa tip kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen cerdas menjelang Lebaran.
Pertama, belanja daring di platform lokapasar resmi (terdaftar). Konsumen diimbau untuk melakukan transaksi melalui lokapasar resmi yang telah terdaftar di Indonesia. Mekanismenya, dana yang dibayarkan tidak langsung masuk ke rekening penjual, melainkan ditahan platform tersebut. Dengan kata lain, dana baru akan diteruskan ke penjual hanya setelah pembeli mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dalam kondisi baik dan sesuai pesanan.
Kedua, belanja sesuai kebutuhan. Konsumen diimbau untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan guna menghindari pembelian impulsif serta menjaga serta menjaga stabilitas ketersediaan barang di pasar.
Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk. Konsumen perlu mewaspadai terhadap penawaran harga yang jauh di bawah rata-rata atau promosi yang tidak masuk akal (terlalu murah) karena berpotensi merupakan barang palsu atau modus penipuan.
Keempat, memeriksa informasi produk. Konsumen diimbau untuk memperhatikan label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kondisi kemasan produk. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kualitas barang yang akan dikonsumsi.
Terakhir, mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing). Konsumen diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembelian, seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital, untuk memudahkan proses pengaduan apabila terjadi permasalahan. Sementara itu, dokumentasi video proses pembongkaran kemasan menjadi salah satu syarat mengajukan komplain.
Selain itu, Moga menegaskan kembali hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
Related News
Cek Sukuk Tabunganmu, Ada Penyesuaian Imbalan Untuk Seri Berikut
Indonesia Tawarkan Investor Global Kolaborasi di Proyek Hulu Migas
IATA Proyeksikan Indonesia Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Ke-4 Dunia
IHSG Dibuka Menguat 1 Persen ke 7.161, Potensi Konsolidasi Bullish
Iran-AS Damai, IHSG Makin Kinclong
Gerak IHSG Kian Lincah, Serok Saham PSAB, HRTA, OASA, TOBA, dan ESSA





