KPK Persempit Gerak Pengendali, Ini Respons MKTR

Salah satu perkebunan sawit besutan Menthobi Karyatama Raya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pengendali Menthobi Karyatama Raya (MKTR) terseret arus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama 2023-2024. Ya, Fuad Hasan Mahsyur menjadi salah satu dari tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pengendali, Fuad Hasan juga sebagai pemilik Maktour Travel.
Maktour merupakan perusahaan biro perjalanan haji, dan umrah berusia lebih dari 40 tahun di bawah bendera Maktour Bangun Persada. Maktour Bangun Persada juga memiliki entitas usaha bergerak di industri kelapa sawit, Menthobi Karyatama Raya (MKTR).
Perseroan mengonfirmasi Fuad Hasan Mahsyur sebagai salah satu pemegang saham mayoritas. Namun, setiap hak dan kewajiban pemegang saham dipisahkan secara tegas dari kegiatan operasional sehari-hari perseroan. Seluruh aktivitas bisnis perseroan dijalankan manajemen profesional berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mekanisme check and balance, dan pengawasan dewan komisaris dan komite audit.
”Dengan demikian, kepemilikan saham mayoritas tidak serta-merta memberikan pengaruh terhadap keputusan operasional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun risiko hukum bagi perseroan,” tegas Wawan Sulistyawan, Direktur Menthobi Karyatama Raya.
Perseroan memiliki dan menerapkan kebijakan tata kelola perusahaan alias Good Corporate Governance (GCG), termasuk kebijakan pengelolaan potensi konflik kepentingan yang berlaku bagi seluruh organ perusahaan. Kebijakan itu, untuk memastikan seluruh keputusan bisnis diambil secora independen, mengutamakan kepentinigan, dan pemegang saham.
”Perseroan menilai kasus hukum saat ini tidak berhubungan dengan kegiatan usaha secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, perseroan tetap melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada potensi risiko hukum dapat memengaruhi kegiatan usaha, aset, maupun keberlangsungan usaha perseroan,” imbuh Wawan.
Perseroan berkomitmen menjaga transparansi melalui keterbukaan informasi memadai, dan tepat waktu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan berlaku. Apabila terdapat perkembangan material, dan berdampak kepada kegiatan usaha, perseroan segera menyampaikan informasi melalui keterbukaan informasi di Bursa.
Perseroan secara berkala mengevaluasi terhadap struktur kepemilikan, prosedur operasional, dan kebijakan tata kelola. Saat ini, perseroan belum merencanakan audit independen khusus mengenai kasus tersebut, namun akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut berdasar perkembangan situasi.
Indikator efektivitas tindakan mitigasi akan diukur melalui kepatuhan terhadap regulasi, hasil evaluasi internal, umpan balik dari auditor, dan pemangku kepentingan. Berdasar data Bursa Efek Indonesia, per 31 Juli 2025, Fuad Hasan merupakan pengendali MKTR secara langsung dengan kepemilikan 8.276.210.000 alias 8,27 miliar lumbar setara 68,67 persen.
Selanjutnya, Maktour Bangun Persada menggenggam saham MKTR 938.790.000 helai atau 938,79 juta helai setara 7,79 persen. MKTR mencatatkan perdana saham di Bursa Efek Indonesia alias initial public offering (IPO) pada 8 November 2022 pada harga Rp120 per helai. Kemrin saham MKTR bersandar di posisi Rp107 per lembar setelah menguat 1 poin alias 0,94 persen dari sebelumnya Rp106.
Merujuk data harga penutupan saham terkini MKTR tersebut, pundi-pundi kekayaan Fuad Hasan tercatat Rp885,55 miliar. Menciut Rp107,59 miliar alias 10,83 persen dari posisi kala perusahaan IPO dengan nilai kekayaan sebesar Rp993,14 miliar. (*)
Related News

FKS Multi Agro (FISH) Setujui Stock Split 1:10

Saham Asuransi Grup Sinarmas Ini Ngegas ARA Usai Suspensi

Lepas FCA, Saham Ini Ambles

Harga Meroket, Laut Biru Buang 482,98 Juta Saham WIRG

Bangun Pabrik, GUNA Tarik Fasilitas Kredit Rp213,6 Miliar

Pasokan Gas Normal, Gerak Saham PGN (PGAS) Impresif