EmitenNews.com - Tersangka penyuap putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Tersangka penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ini, segera menghadapi persidangan.


"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH (Suhandy) telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).


Dengan diselesaikannya penyidikan tersebut, maka penahanan terhadap Suhandy menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Suhandy masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih hingga 2 Januari 2022.


"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri.


Ali Fikrimengatakan, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suhandy. Nantinya dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


Dalam kasus suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.


Penyidik KPK menduga Suhandy menjanjikan uang Rp2,6 miliar untuk Dodi Reza, untuk mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.


Keempat proyek itu: rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar. Lalu, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.


Lainnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu senilai Rp9,9 miliar.


Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***