EmitenNews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis (20/2/2025) petang, Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pukul 18.08 WIB. Ia sudah mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya dalam keadaan diborgol.

Petugas komisi antirasuah menggiring Hasto yang akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Kamis ini, merupakan pemeriksaan Hasto yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).

Penyidik KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Saat memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Namun, Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila dirinya ditahan, itu dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih.

"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," ujar Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus hukum, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK  menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Sejauh ini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron, yang ditetapkan oleh KPK pada 2020. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto Kristiyanto. ***