KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Undang-Undang BUMN yang baru, tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, atau pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh para bos perusahaan negara tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (8/5/2025), Setyo Budiyanto menanggapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terkait status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
"KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," kata Setyo Budiyanto.
Mengutip Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan Penyelenggara Negara, ternyata kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN. Karenanya, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara.
"KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," tuturnya.
Di samping itu, penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaknai bahwa direksi dan komisaris BUMN masih berstatus penyelenggara negara.
Hal ini tercantum pada bagian Pasal demi Pasal yang berisi penjelasan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 berbunyi: Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Menurut KPK, penjelasan itu memiliki makna status penyelenggara negara tidak hilang. Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Sebagai Penyelenggara Negara, maka Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
Related News
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi





