EmitenNews.com - Jerat hukum untuk Rafael Alun Trisambodo (RAT) bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK. Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023), mengatakan, bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan diduga kuat kepemilikan aset-aset tersangka RAT ada tautan dengan dugaan TPPU.

 

"Atas dasar hal tersebut, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri.

 

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset, melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

 

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali Fikri.

 

KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo antara lain dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5/2023), KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

 

Seperti diketahui KPK memproses hukum Rafael Alun Trisambodo atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

 

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

 

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak dikabarkan menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.