EmitenNews.com - Dalam pemeriksaannya, KPK mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah. Uang haram ratusan juta rupiah tersebut datang dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Demikian kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kamis (12/3/2026).

Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM).

CV Manggala Utama menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.

Pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS).

PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK).

CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Penerimaan-penerimaan uang tersebut merupakan penyerahan awal atas imbalan pemenangan pengerjaan paket proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang sebelumnya dipatok sebesar 10-15 persen.

“Bertahap pemberiannya. Jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.