KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa
Jubir KPK Budi Prasetyo. Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa berisiko tinggi terjadi praktik korupsi.
"KPK memandang praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain itu, penguatan tata kelola pengadaan perlu dilakukan mengingat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, Jubir KPK mencontohkan tindakan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang meminta imbalan pemenangan proyek sebesar 10-15 persen dari nilai proyek berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Karena, penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan kembali biaya produksi di lapangan.
"Jika dibiarkan, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Infrastruktur yang tidak optimal pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar," kata Budi Prasetyo.
Tindakan para pelaku korupsi tidak sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia saat ini tengah mendorong berbagai kebijakan efisiensi anggaran sehingga setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap terkait dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
Kemudian, pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).
Kemudian, Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
KPK menjadikan mereka tersangka kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya. ***
Related News
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
Pasok Listrik Bersih ke Singapura, RI Jadikan Kepri Pusat Industrinya
Polisi Menduga ada 4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Andri Yunus
Pulang Basamo 2026, Ribuan Perantau Diantar Berlebaran ke Sumbar
Pensiunan Lembaga Tinggi Negara Terancam Kehilangan Uang Pensiun
Home Credit Hadirkan Kampanye Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat





