EmitenNews.com - Kasus korupsi melanda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). KPK menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan nilai total Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan mencapai 100 persen. Kabarnya sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/9/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB.

KPK menduga, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Sayangnya, Asep Guntur menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan."

Seperti dikutip dari Inilah, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yoserwan mengungkapkan, KPK harus bersikap terbuka, dengan segera mengumumkan saja para tersangka dugaan korupsi Bank BJB itu. Bisa sudah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh secara sah, tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka.

Mengenai dugaan adanya aliran dana markup yang mengalir ke anggota BPK Ahmadai Noor Supit, KPK tetap bisa mengusut hal ini. KPK juga harus mengusutnya dengan menelusuri aliran dananya, bisa dengan melibatkan PPATK. 

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK diingatkan agar dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana krorupsi, jangan memandang status dan kedudukan seseorang, sesuai asas persamaan di hadapan hukum. ***