EmitenNews.com - Ini sanksi bagi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai Ukay Karyadi dengan anggota Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah, menjatuhkan sanksi denda Rp3,3 miliar kepada perusahaan aplikasi perangkat seluler dengan merek dagang Gojek tersebut. PT AKAB berkomitmen mematuhi semua aturan.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Vice President Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket. Pihaknya menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU. “Gojek berkomitmen mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia."

 

Sidang Majelis Komisi di KPPU, dengan agenda Pembacaan Putusan Kamis (25/3/2021) itu, memutuskan Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, KPPU mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi. Khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

 

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis, 9 Agustus 2017 sesuai ketentuan. Karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, atau 22 September 2017.

 

Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU, 22 Februari 2019. Karena itu, Majelis Komisi berpendapat Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari. Memperhatikan berbagai fakta yang muncul dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

 

Atas pelanggaran tersebut, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (25/3/2021), Majelis Komisi menghukum Gojek membayar denda Rp3,3 miliar. Gojek harus menyetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkracht. ***