EmitenNews.com - Emiten baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), melaporkan tengah melakukan penjaminan atas sebagian besar kekayaan perseroan dengan nilai melebihi 50 persen dari jumlah aset bersih. Penjaminan aset tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. 

Aksi restrukturisasi ini juga merupakan implementasi dari Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara KRAS dan PT Danantara Asset Management (Persero).

Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus dalam keterangan tertulisnya yang terbit Jumat (9/1/2026), menjelaskan bahwa perjanjian pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 23 Desember 2025. 

Sebagai tindak lanjut, perseroan merealisasikan penjaminan aset melalui penandatanganan sejumlah akta perjanjian pada 8 Januari 2026. Total nilai penjaminan aset dalam transaksi ini mencapai Rp13,94 triliun. 

Fedaus menengahi bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi perseroan.

“Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan,” ujar Fedaus dalam keterbukaan informasi.

Manajemen menilai langkah restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat struktur permodalan dan kesehatan keuangan Krakatau Steel, sekaligus menopang proses pemulihan kinerja perseroan ke depan.