Kredit Perbankan Tumbuh 12,15 Persen pada Mei 2024

Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 12,15% (yoy) pada Mei 2024. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan kredit di sebagian besar sektor ekonomi, terutama Perdagangan, Industri, dan Jasa Dunia Usaha.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 12,15% (yoy) pada Mei 2024. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan kredit di sebagian besar sektor ekonomi, terutama Perdagangan, Industri, dan Jasa Dunia Usaha.
Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit terjaga, didukung oleh peningkatan DPK menjadi sebesar 8,63% (yoy) dan berlanjutnya strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan serta dukungan likuiditas seiring dengan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia.
"Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh kinerja korporasi dan rumah tangga yang baik. Pertumbuhan penjualan dan belanja modal korporasi tetap positif sehingga mendorong kebutuhan pembiayaan modal kerja dan investasi," papar Gubernur BI, Perry Warjiyo, ketika menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Juni, Jumat (20/6).
Sementara itu, konsumsi rumah tangga tetap kuat, terutama dari kelas menengah dan atas, seiring dengan ekspektasi penghasilan yang meningkat.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 14,80% (yoy), 11,59% (yoy), dan 10,47% (yoy) pada Mei 2024.
Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 14,07% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 6,74% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024 diprakirakan berada pada batas atas kisaran 10-12%.(*)
Related News

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal

Konsumsi Solar Turun 19 Persen Dampak Pembatasan Operasional Truk