EmitenNews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak sensitif dengan kondisi bangsa di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun ditinjau ulang.


Kepada pers, Senin (14/2/2022), Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen. "Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik, dan perlu mendengarkan pertimbangan DPR."


Menurut Puan Maharani, kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu memang sesuai peruntukannya. Meski demikian, menurut putri Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri ini, aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.


"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan Maharani.


Puan menilai, aturan Menteri Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang di-PHK atau terpaksa keluar dari perusahaannya.


Di sisi lain, kata Puan, banyak pekerja berencana menggunakan dana tersebut sebagai dana modal usaha hingga bertahan hidup dalam ekonomi yang sedang sulit. Ia mengingatkan bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah melainkan potongan dari gaji para pekerja, termasuk buruh.


Seperti diketahui Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. ***