EmitenNews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia selaku Pemakai Jasa.

Pasalnya, Anggota Bursa dengan kode perdagangan KI ini, kedapatan belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.

 

KSEI dalam pengumuman resmi merinci, berdasarkan laporan pemeriksaan KSEI, Ciptadana masih belum menerapkan kepatutan terkait dengan Sub Rekening Efek, Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Single Investor Identification (SID), Rekening Efek, dan Saldo Efek, Rekening Dana, SID.

Selain itu, Acuan Data dan Informasi Pembentukan SID Berdasarkan Tipe Investor, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, serta Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI.

 

Demikian pengumuman KSEI Nomor:PENG-0004/DIR/KSEI/0424 pada tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Eqy Essiqy selaku Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan; dan Imelda Sebayang selaku Direktur Keuangan dan Administrasi.

Pemegang saham Ciptadana Sekuritas adalah, PT Ciptadana Capital sebanyak 99.99% dan Catherine G Hambali sebanyak 0.01 persen.


Manajemen Ciptadana Sekuritas:

HENRY CHEVALIER         : Komisaris (Komisaris Independen)

SANTO NURADI SUTANTO    :Komisaris

JOHN HERRY TEJA         : Direktur Utama

ANDI RIZAL                   : Direktur

OSKAR HARIANTO MALIKUS: Direktur