KSSK Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Hadapi Risiko Pasar Keuangan Global
Dengan begitu, KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam mengantisipasi dinamika global terutama potensi rambatan pada domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel.(*)
Related News
Penjualan Meningkat, Dorong Naiknya Laba Bersih Citra Nusantara (CGAS)
IHSG Menguat di Akhir Pekan, Infrastruktur dan Properti Jadi Bintang
Manufaktur Masih Jadi Andalan Ekspor Sekaligus Sumber Pertumbuhan
Mendagri: Stabilitas Harga Komoditas Pokok Jaga Inflasi Oktober 2025
Rata-Rata Upah Buruh Rp3,33 Juta, Pengangguran Terbuka 4,85 Persen
Menkeu Purbaya: APBN Dikelola untuk Jaga Daya Beli





