KSSK Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Hadapi Risiko Pasar Keuangan Global
Dengan begitu, KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam mengantisipasi dinamika global terutama potensi rambatan pada domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel.(*)
Related News
Beban Bunga Utang Melonjak, Ancaman Stabilitas Ekonomi Mengintai
Indonesia Ajukan Penangguhan Konsesi ke UE di WTO Terkait Sawit
Injeksi Dana ke Himbara Berlanjut, Kini Menkeu Siapkan Rp100 Triliun
Tekankan Pentingnya Integritas, Purbaya: Kalau Gagal, NKRI Rusak
Uang Primer (M0) Adjusted Februari 2026 Tercatat Rp2.228 Triliun
Cadangan Devisa Akhir Februari 2026 Turun Lagi USD2,6 Miliar





