KSSK Perkuat Koordinasi dan Kewaspadaan Hadapi Risiko Pasar Keuangan Global

Dengan begitu, KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam mengantisipasi dinamika global terutama potensi rambatan pada domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. Sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah, BI, OJK, dan LPS juga berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK secara kredibel.(*)
Related News

Penjualan Eceran Maret 2025 Diprakirakan Tumbuh 8,3 Persen

Pemerintah Pacu Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun

HBA Periode Kedua April 2025 Ditetapkan USD120,20 per Ton

Menkeu: Krisis Harus Jadi Momentum Reformasi

Tak Terbendung, Harga Emas Antam Tancap Rp32.000 per Gram

Bandara Ngurah Rai Bali Tambah Layanan Penerbangan Langsung ke China