Kuartal II-2023, OJK Catat Aktivitas Domestik Dominasi Struktur Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami transisi dengan didominasi oleh aktivitas perekonomian domestik. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai hal tersebut tercermin dari pertumbuhan pada kuartal II-2023 yang utamanya didorong konsumsi rumah tangga, tercatat 5,23 persen dan investasi meningkat mencapai 4,63 persen.
"Maka dari segi keberlanjutan dan dari segi peningkatan untuk jangka waktu panjang, perekonomian berbasis pertumbuhan pada konsumsi rumah tangga dan investasi yang sekitar 80 persen dari PDB, jauh lebih berkelanjutan," kata Mahendra Siregar dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2023 mencapai 5,17 persen, jauh lebih tinggi dari apa yang dianggap sebagai konsensus pasar yakni 4,93 persen.
Mahendra menyoroti perubahan mendasar pada pertumbuhan tersebut yaitu terletak pada mesin utama pendorong perekonomian yang mana tahun lalu masih didominasi oleh ekspor, namun pada kuartal II-2023 lebih didorong oleh aktivitas ekonomi domestik.
Dari segi Produk Domestik Bruto (PDB), konsumsi rumah tangga terus tumbuh positif mencapai 5,23 persen secara tahunan (yoy) jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
OJK menyebutkan, pertumbuhan itu didorong oleh perayaan hari besar keagamaan seperti Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, kemudian juga dipengaruhi oleh pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya