EmitenNews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Tbk. Kini, BPKH mengantongi sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia itu. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta segera melaporkan dan menyampaikan penguasaan saham 78,45 persen Bank Muamalat ke DPR. DPR ingatkan dua hal untuk BPKH sebagai pengelola dana haji masyarakat.


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Kamis (18/11/2021), Bukhori Yusuf mengatakan, agar BPKH segera melaporkan dan menyampaikan kepada mitra DPR di Komisi VIII agar mendapatkan berbagai macam masukan teknis. BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji harus mengedepankan dua hal, yakni baik dalam penguasaan saham di Bank Muamalat maupun berbagai investasi secara langsung maupun penempatan.


“Perlu mengedepankan kehati-hatian, karena ini satu uang dan amanah dari para calon haji, jangan sampai di kemudian hari itu mengalami atau menimbulkan suatu kerugian yang sudah diketahui dari awal,” katanya.


Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.


Hibah saham tersebut dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.


Dengan perkembangan terbaru itu, Bukhori Yusuf memiliki banyak harapan atas BPKH yang kini menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. Bukhori berharap pengelolaan terhadap keuangan BPKH akan semakin lebih progresif, meskipun tetap harus prudent.


Pasalnya, selama ini BPKH lebih mengarah kepada hal-hal yang sangat konservatif. Karena itu, dengan memiliki lembaga keuangan, diharapkan BPKH bisa mengambil atau menjalankan fungsi yang sangat kompeten dalam menjalankan investasi keuangan haji.


Dengan adanya modal Bank Muamalat yang sudah memiliki kepercayaan dan menjadi bank pertama atau pelopor dalam bank syariah, serta memiliki nama yang sangat melegenda, Bukhori meminta agar perubahan kepemilikan saham harus bisa dimanfaatkan oleh BPKH. Ini penting, agar secara cepat dapat melakukan pengembangan dan pengelolaan yang lebih kompeten, dan lebih menghasilkan keuntungan atau manfaat lebih signifikan dan kemudian prudent.


PT. Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada 1 November 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. ***