Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi.
Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***
Related News
Halocoko Raih Rekor MURI Via Gerakan Berbagi Kebahagiaan Terbanyak
Dari Palmerah Presiden Bicara Anggaran MBG Bukan dari APBN, Faktanya?
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak





