Kubur Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan bahwa rencana rumah subsidi 18 meter persegi ini bertentangan dengan Undang-Undang. Menurutnya, rumah dengan ukuran tersebut akan langsung dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni berdasarkan standar luas per orang 7,2 meter per segi.
Selain itu, kebijakan ini bermasalah jika diterapkan pada skema social housing yang didanai APBN. ***
Related News

Buntut Video Viral, Ponakan Presiden Prabowo Ini Mundur dari DPR

Kasus Proyek Jalan Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Ketua Banggar DPR

Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai Pimpinan

Pembentukan Kementerian Haji Dimatangkan, Fokusnya: Layanan Jamaah

Dicopot dari Posisi Menkop, Budi Arie Ungkap Setia di Garis Rakyat

Temui Pimpinan DPR, Serikat Ojol Minta Presiden Beri Payung Hukum