EmitenNews.com - Penting diketahui. Masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan bila laporan yang disampaikan ke kepolisian diabaikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, membuka peluang tersebut. 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ketentuan pengajuan praperadilan tersebut dalam penilaian Wamenkum, sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”

Selain itu, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan. 

“Terkadang suatu perkara, di kepolisian pelaku ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur pria yang karib disapa Eddy itu.

Masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara. Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan.

Pemerintah menjamin soal kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan

Sementara itu, dalam postingannya pihak Sekretariat Kabinet menjelaskan sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana yang menjadi sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

"Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis." Demikian petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Salah satu sorotan utama publik terdapat dalam KUHP Baru menyangkut pembungkaman kritik. Dalam aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 itu, pemerintah menjamin bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, atau wakil presiden, dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor.

"Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan," petikan keterangan tersebut.

Sementara itu, untuk hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal.

Untuk aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas. ***