KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
:
0
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Penting diketahui. Masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan bila laporan yang disampaikan ke kepolisian diabaikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, membuka peluang tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ketentuan pengajuan praperadilan tersebut dalam penilaian Wamenkum, sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Selain itu, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.
“Terkadang suatu perkara, di kepolisian pelaku ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur pria yang karib disapa Eddy itu.
Masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara. Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan.
Pemerintah menjamin soal kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan
Sementara itu, dalam postingannya pihak Sekretariat Kabinet menjelaskan sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana yang menjadi sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
"Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis." Demikian petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Related News
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo
Spontan, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng di Bandara Orly
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar





