EmitenNews.com—Regulator bursa meminta PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) untuk melengkapi dan memperbaiki prospektus Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

 

Hal itu terungkap dalam surat jawaban emiten pelayaran itu atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/1/2023).

 

Jelasnya, BEI meminta TCPI untuk memperbaiki salinan digital prospektus private placement  terkait dengan halaman muka keterbukaan informasi tanggal diterbitkannya keterbukaan informasi.

 

Lalu, TCPI diminta untuk menghapus frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain’” dengan memperhatikan amar putusan MKRI No 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 4 Agustus 2015.

 

TCPI juga dimimta untuk mengungkapkan informasi data keuangan serta rasio keuangan penting perseroan.