EmitenNews.com - Perusahaan alat berat group Astra, PT United Tractors (UNTR) telah melakukan transaksi afiliasi dengan entitas anak usahanya, berupa jual beli saham saham entitas usaha.


Dalam keterangan tertulis UNTR pada laman BEI, Senin (4/10/2021) disebutkan transaksi terjadi pada tanggal 1 Oktober 2021. Perseroan dan PT Kalimantan Prima Persada (KPP), anak perusahaan Perseroan, yang seluruh saham-saham yang telah dikeluarkan dimiliki oleh Perseroan baik langsung maupun tidak langsung, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham sehubungan dengan penjualan 1 saham milik KPP pada PT Energia Prima Nusantara (EPN) yang setara dengan 0,001% dari total saham disetor dan ditempatkan pada EPN kepada Perseroan.


"Sehubungan dengan Transaksi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0455680 tertanggal 1 Oktober 2021, kata Sara K.Loebis Corporate Secretary UNTR.


Setelah melakukan Transaksi, maka kepemilikan saham Perseroan pada EPN adalah sebanyak 1 lembar saham atau senilai Rp10 juta. Hubungan antara Para Pihak Hubungan afiliasi antara Perseroan dan KPP ditunjukkan dari kepemilikan saham Perseroan pada EPN pada saat dilakukannya Transaksi.


Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi Tujuan Transaksi ini adalah untuk reorganisasi grup Perseroan, khususnya untuk portofolio bisnis yang bergerak di bidang energi. Dengan pertimbangan tujuan Transaksi tersebut, maka Transaksi ini tidak dilakukan dengan pihak lain.


Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020") karena nilai Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.


Sebelumnya, pada tanggal 21 September 2021, UNTR juga telah melakukan reorganisasi dua entitas anak usahanya yaitu PT Universal Tekno Reksajaya (UTR) dan PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE).