EmitenNews.com - PT Corfina Capital mengumumkan dimulainya kembali operasional penuh perusahaan terhitung sejak 5 Maret 2026. Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Surat Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan sanksi administratif dan perintah tertulis oleh PT Corfina Capital.

OJK dalam terbitannya dikutip Senin (16/3/2026) menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh parameter kepatuhan yang sebelumnya ditetapkan regulator. Kini, Corfina Capital memiliki kewenangan penuh untuk kembali menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya sebagai manajer investasi.

Head of Compliance PT Corfina Capital, Arie Harmansyah pada Senin (16/3/2026) menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut menjadi momentum bagi perseroan untuk kembali memperkuat kiprahnya di industri pasar modal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan OJK dan kepercayaan para pemangku kepentingan selama proses transisi ini. Pengumuman nomor PENG-5/PM.1/2026 adalah bukti nyata komitmen kami dalam mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan,” ujar Arie.

Seiring pemulihan status operasional, Corfina Capital juga menyiapkan kembali pengembangan lini produk investasi, khususnya di segmen reksa dana. Perseroan berencana menghadirkan sejumlah produk yang dirancang untuk berbagai profil risiko investor.

Beberapa kategori produk yang tengah disiapkan antara lain:

- Reksa Dana Pasar Uang

- Reksa Dana Saham (Equity)

- Reksa Dana Campuran

- Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)

- Produk investasi lain yang sesuai dengan ketentuan regulator

Produk-produk tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan solusi investasi baik bagi nasabah ritel maupun institusi. Pengelolaan investasi akan didukung oleh Corfina Capital tersendiri selaku perusahaan manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arie berlanjut menjabarkan bahwa setelah pemulihan status operasional ini, perusahaan akan fokus menghadirkan strategi investasi yang pruden sekaligus inovatif guna memberikan nilai tambah bagi investor serta memperkuat posisi di industri pasar modal domestik.

Berdasarkan pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah sebagaimana disampaikan pada PENG14/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023 tersebut di atas.