Larang Sektor Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Simak Penjelasan Bos OJK Berikut

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. Meski itu, hanya sebatas aset komoditas. Pelarangan fasilitasi transaksi kripto karena tidak ada underlining.
”Sektor keuangan tidak boleh memfasilitasi transaksi aset kripto. Jadi, ini peringatan. Kalau nanti ada yang kehilangan kripto, tentu salah sendiri,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK sebut Wimboh, dengan Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan, dan melarang sektor keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. Selain transaksi kripto, OJK juga akan mengawasi transaksi Non-Fungible Token (NFT). Wimboh menyoroti, dan mengimbau masyarakat tidak tergiur investasi bodong.
Sebelumnya, pernyataan OJK tersebut sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, kripto telah dirancang sebagai komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, Bappebti juga telah merancang regulasi mengenai perdagangan, dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan pedagang kripto terdaftar, dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas atau produk derivatif lain. (*)
Related News

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko

Lebaran 2025, CORE Indonesia Ungkap Lesunya Daya Beli Masyarakat

Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Berhentikan 3 Pejabatnya

PHRI Keluhkan Efisiensi Anggaran, 88 Persen Hotel Bersiap PHK

Industri Manufaktur Masih Ekspansi di Tengah Kontraksi Ekonomi