Larang Sektor Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Simak Penjelasan Bos OJK Berikut
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. Meski itu, hanya sebatas aset komoditas. Pelarangan fasilitasi transaksi kripto karena tidak ada underlining.
”Sektor keuangan tidak boleh memfasilitasi transaksi aset kripto. Jadi, ini peringatan. Kalau nanti ada yang kehilangan kripto, tentu salah sendiri,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK sebut Wimboh, dengan Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan, dan melarang sektor keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. Selain transaksi kripto, OJK juga akan mengawasi transaksi Non-Fungible Token (NFT). Wimboh menyoroti, dan mengimbau masyarakat tidak tergiur investasi bodong.
Sebelumnya, pernyataan OJK tersebut sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, kripto telah dirancang sebagai komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, Bappebti juga telah merancang regulasi mengenai perdagangan, dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan pedagang kripto terdaftar, dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas atau produk derivatif lain. (*)
Related News
Tjokro Group Bikin Syok Pengunjung INAPA 2026 via Komponen ini!
Disiapkan Pembiayaan Berbunga Rendah untuk Perusahaan Orientasi Ekspor
Pakai Data BPS, Kemenperin Tepis Indonesia Alami Deindustrialisasi
Ingin Kredit Rumah Tapi Terkendala SLIK, Ayo Begini Solusinya
Penerapan Aturan DHE Terus Tertunda, Purbaya Ungkap Ada Lobi ke Istana
Indonesia Prioritaskan Pembiayaan Utang Domestik, 70% dalam Rupiah





