Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan, seperti halnya para menteri. MK menegaskan larangan itu, sesuai Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Tetapi, ada masa tenggang dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan final, dan mengikat dari MK itu.
Seperti dikutip Jumat (29/8/2025), diketahui MK memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut. MK menilai pemerintah memerlukan waktu mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen. Sedikitnya, 30 dari 54 wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan tersebut.
Dengan putusan itu, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Pemohon meminta agar mahkamah menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan. Petitum tersebut sejalan dengan UU Kementerian Negara. Larangan wamen merangkap jabatan perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk menteri yang telah dicantumkan dalam UU tersebut.
“Penting bagi Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” ujar Enny Nurbaningsih.
Larangan itu penting, agar para wakil menteri, seperti menteri, bisa berfokus mengurusi urusan kementerian. Sebab, wakil menteri tentu membutuhkan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Dengan adanya putusan MK ini, maka menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Saat ini, sedikitnya 30 wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Penting diketahui, dalam pengambilan putusan perkara tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Dalam konteks perkara a quo, Daniel Yusmic memandang pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan, semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.
Sedangkan Arsul Sani pada pokoknya menyatakan Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara Pengujian Undang-undang yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk Undang-undang dan para pihak yang terdampak.
Perkara ini diuji cepat oleh MK, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah atau DPR. ***
Related News

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Efisiensi, Presiden Minta Kurangi Perjalanan Dinas dan Kunjungan Kerja

Prabowo: Pemerintahan yang Tak Bersih dan Adil Takkan Berhasil

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan