Syukurlah, tidak perlu waktu lama, Kapolri akhirnya mencabut aturan larangan media menayangkan tindakan kekerasan kepolisian itu. Pencabutan melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 itu, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021). Berikut bunyi telegram pembatalan, yang juga ditandatangani Irjen Argo Yuwono: Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada Kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. Ia mengklarifikasi, surat telegram Senin itu, sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal. "Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal." ***
Related News

Kemendag Tegaskan RI Tak Impor Produk Apapun dari Israel

Pelindo: Kemacetan di Tanjung Priok Karena Peningkatan Arus Peti Kemas

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari