Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
:
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Foto: Kemnaker)
EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menaker menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menjaga produktivitas dan roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Ia menekankan, skema pembayaran bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, perusahaan diimbau membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.
Besaran THR diatur sebagai berikut: Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah dan Masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: Masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan Masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Related News
OJK & APRDI Luncurkan Pintar Reksadana,Bidik Rp1.812T dari Pasar Modal
Atasi Fluktuasi Plastik, Bapanas Gunakan Kemasan SPHP 2023-2025
Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu, Kementan Undang Investor Masuk
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah





