Adapun harga terendah pada pasar negosiasi dapat menyentuh Rp1 per ton karbondioksida.

 

Sementara pada pasar non- Reguler hanya unit karbon SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi-Gas Rumah Kaca) yang dapat diperdagangan di sana.

 

Di pasar ini, hanya pemilik proyek atau pengguna jasa bursa karbon lain yang ditunjuk pemilik proyek karbon yang dapat menyampaikan penawaran jual SPE-GRK.

 

Adapun harga terendah efek karbon pada pasar non- reguler dapat menyentuh Rp1 per ton karbon dioksida.

 

Menariknya, bursa karbon mengatur penyelesaian transaksi unit karbon harus terjadi pada hari terjadinya transaksi atau T+0.