Launching Hari Ini, Harga Karbon Dioksida Pada Bursa Karbon Dapat Sentuh Rp1 Per Ton
:
0
EmitenNews.com -Penyelenggara bursa karbon pertama di Indonesia telah merancang sistem perdagangan karbon yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon.
Dalam beleid yang terbit pada tanggal 20 September 2023 tersebut mewajibkan Pengguna Jasa Bursa Karbon menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi saat menyampaikan penawaran jual-beli untuk penyelesaian transaksi.
BEI membagi 4 pasar perdagangan karbon yakni pasar lelang, pasar reguler, negosiasi dan pasar non-reguler atau marketplace.
BEI mengatur batasan harga terendah untuk pasar lelang dapat menyentuh Rp1 per ton untuk pasar lelang.
Pada pasar penetapan harga pemenang lelang berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
Related News
Dari Paris hingga Istiqlal, Begini Momen Iduladha Prabowo dan Gibran
Volume Kendaraan GT Cileunyi Arah Garut Melonjak pada Iduladha 2026
Iduladha 2026, Semen Indonesia Salurkan Bantuan 292 Hewan Kurban
TUGU Gandeng Kitabisa Himpun Donasi, Bantu 40 Disabilitas Bangkit Lagi
Operasi Patuh Siap Menghadang, Waspadai Ini Jika Tak Ingin Terjaring
Ingat Oktober 2026, Babe Haikal Uraikan Kenapa Perlu Sertifikasi Halal





