Launching Hari Ini, Harga Karbon Dioksida Pada Bursa Karbon Dapat Sentuh Rp1 Per Ton
:
0
EmitenNews.com -Penyelenggara bursa karbon pertama di Indonesia telah merancang sistem perdagangan karbon yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon.
Dalam beleid yang terbit pada tanggal 20 September 2023 tersebut mewajibkan Pengguna Jasa Bursa Karbon menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi saat menyampaikan penawaran jual-beli untuk penyelesaian transaksi.
BEI membagi 4 pasar perdagangan karbon yakni pasar lelang, pasar reguler, negosiasi dan pasar non-reguler atau marketplace.
BEI mengatur batasan harga terendah untuk pasar lelang dapat menyentuh Rp1 per ton untuk pasar lelang.
Pada pasar penetapan harga pemenang lelang berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
Related News
Cadangan Listrik Sumatra Cuma 4%, Operasional PLTA Batang Toru Dikebut
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan





