EmitenNews.com -Penyelenggara bursa karbon pertama di Indonesia telah merancang sistem perdagangan karbon yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon.

 

Dalam beleid yang terbit pada tanggal 20 September 2023 tersebut mewajibkan Pengguna Jasa Bursa Karbon menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi saat menyampaikan penawaran jual-beli untuk penyelesaian transaksi.

 

BEI membagi 4 pasar perdagangan karbon yakni pasar lelang, pasar reguler, negosiasi  dan pasar non-reguler atau marketplace.

 

BEI mengatur batasan harga terendah untuk pasar lelang dapat menyentuh Rp1 per ton untuk pasar lelang.

 

Pada pasar penetapan harga pemenang lelang berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.  

 

Bagi pengguna jasa bursa karbon yang memilih pasar reguler dapat memasukan penawaran jual beli sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan batasan penolakan otomatis penawaran jual- beli atau auto rejecetion sebesar 20 persen.

 

Untuk pasar reguler, BEI menetapkan batasan harga terendah Rp200 per ton.

 

Selain itu, BEI melarang pengguna jasa bursa karbon memasukan volume penawaran jual beli unit karbon melebihi dari yang ditawarkan.

 

Sedangkan pada pasar negosiasi para pengguna jasa bursa karbon melakukan tawar menawar secara langsung hingga mencapai kata sepakat terkait seri, harga dan volume.