Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Terbuka peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki posisi tawar soal tarif perdagangan resiprokal, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2/2026). Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait dasar hukum tarif membuka babak baru dalam hubungan dagang Indonesia-AS. Saat ini pemerintah harus lebih aktif dalam diplomasi perdagangan.
Kepada pers, Senin (23/2/2026), Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia (CSIS Indonesia) Deni Friawan menegaskan kontrak atau perjanjian dagang yang telah disepakati Indonesia dan AS tetap berlaku secara substansi. Keputusan MA AS tidak otomatis membatalkan kesepakatan yang telah ada, namun implementasinya tertunda dan memberi ruang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar.
Menurut Deni, keputusan MA AS ini tidak berarti menghapus seluruh kontrak atau agreement Indonesia-AS. Kontraknya tetap ada dan sudah deal. Hanya pemberlakuannya menjadi terhambat atau tertunda karena dasar hukum tarif di AS dibatalkan.
Dengan keputusan MA AS itu, agar tarif tetap bisa diberlakukan, pemerintah AS harus memperoleh persetujuan Parlemen atau mencari pijakan hukum baru. Intinya, kontraknya ada, tetapi implementasinya bisa tertunda atau perlu penyesuaian, tergantung dasar hukum tarif yang digunakan nantinya.
Bagusnya karena dari situ, terbuka peluang renegosiasi bagi Indonesia. Keputusan MA ini, menjadikan ruang renegosiasi masih terbuka dan posisi tawar Indonesia menjadi lebih menguntungkan. Karena itu, Indonesia dinilai sebaiknya tidak terburu-buru meratifikasi kesepakatan tersebut atau malah pasif menunggu.
Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini, harus lebih aktif dalam diplomasi perdagangan. Langkah pertama yang perlu dilakukan, mengkaji ulang teks kesepakatan, khususnya bagian yang bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Segera kaji bagian mana yang menjadi tidak operasional, dan mana yang mungkin masih bisa dijalankan AS dengan dasar hukum lain. Jangan sampai kita meratifikasi sesuatu yang dari sisi AS tidak feasible. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan betul, agar tidak merugikan Indonesia.
Momentum ini juga dinilai tepat untuk meminta konsesi tambahan dari AS, seperti perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk Indonesia. Penting bagi Indonesia membangun koordinasi dan lobi dengan Kongres AS, mengingat kewenangan kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan eksekutif, atau Presiden Trump.
Pokoknya, jangan terburu-buru ratifikasi, tetapi tidak boleh pasif menganggap keputusan MA ini otomatis menguntungkan Indonesia. Pasalnya, masih bisa mengganti dasar hukum, sehingga Indonesia harus menyiapkan strategi renegosiasi dan lobi yang lebih matang dalam waktu dekat.
Satu hal, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan, perjanjian internasional pada prinsipnya harus melalui proses ratifikasi agar dapat berlaku. Jadi, harus diratifikasi, sehingga tidak bisa langsung berlaku.
“Karena hambatan nontarif ini menjadi satu dengan tarif dan tarif dinyatakan ilegal, harusnya juga tidak bisa diteruskan," ujar Hikmahanto lagi.
Mengenai kesepakatan nontarif, Hikmahanto juga menilai tidak bisa diteruskan karena merupakan kesatuan dengan kesepakatan soal tarif. Namun, pemerintah harus melakukan verifikasi soal itu.
Kemudian, menyangkut masalah tarif sebesar 15% yang baru diumumkan Trump, Hikmahanto mempertanyakan keberlakuannya. Kalaupun itu langsung berlaku, kata dia, sifatnya hanya sementara, maksimal 150 hari.
Jadi, dengan adanya putusan MA AS, segera susun langkah terbaik untuk memperoleh kebijakan yang paling menguntungkan di bidang perdagangan dengan Amerika Serikat. ***
Related News
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal
Pemerintah Tak Khawatir Banjir Produk AS Tenggelamkan Industri Lokal
Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal Untuk Produk AS
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan





