Akhirnya KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
:
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KPK. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Akhirnya, Jumat (9/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Status hukum yang sama untuk eks stafsus menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kepada pers, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penetapan tersangka untuk Gus Yaqut dan Gus Alex itu.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jauh sebelumnya Gus Yaqut, dan Gus Alex bersama pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah keluar negeri berkaitan dengan kasus ini. Tetapi, sejauh ini penyidik komisi antirasuah baru menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa. Terakhir kali, ia diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak terlalu melayani pertanyaan wartawan yang senantiasa menunggunya. Ia menyarankan agar pekerja pers menghubungi pihak KPK.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Kepada pers, Yaqut menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi.”
Sejak Agustus 2025, KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Berdasarkan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Menaq Yaqut ketika itu, membagi rata, 50:50 persen.
Related News
Prabowo Setuju Produksi Pemadam Berbahan Singkong Untuk Atasi Karhutla
Tenang! DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Rusia Tawarkan Teknologi Drone hingga Pengolahan Limbah ke Indonesia
Kabut Asap Karhutla, Batal 43 Penerbangan dari Jakarta ke Kalimantan
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Ada Peran Mulyono
35 Pesawat Asing 8 Negara, Perkuat Penanganan Karhutla di Indonesia





