Lawan Tipu-tipu Pengusaha Demi Insentif PPh Final UMKM, Ini Kiat DJP
:
0
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok. DJP.
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pajak penghasilan (PPh) terhadap insentif tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. DJP menemukan tipu-tipu pengusaha untuk mendapatkan insentif PPh Final 0,5% UMKM, sehingga perlu kiat tersendiri untuk melawannya.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (18/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian insentif tersebut ternyata turut menimbulkan strategi tax planning pengusaha lewat praktik bunching (menahan omzet). Juga dengan form-splitting (memecah usaha) untuk mendapatkan insentif tersebut.
"Temuan kami terkait dengan strategi tax planning, ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final ini melakukan bunching dan firm-splitting," ujar Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).DJP mengusulkan untuk mengubah pasal 57 ayat 1 dan 2 , terkait pengaturan ulang subjek PPh final 0,5% bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT) dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana melakukan penghindaran pajak.
DJP juga menemukan banyak indikasi perusahaan atau WP yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final tersebut. Tetapi, secara ekonomi memiliki agregasi peredaran bruto yang telah melewati batasan (threshold) yang ditetapkan.
"Kami mengusul perubahan Pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha baik dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final dan PPh non final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," tutur Bimo.
Usulan tersebut juga telah disampaikan dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 22-25 Oktober 2025, yang kini juga telah masuk ke Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk penetapan oleh Presiden.
Sebelumnya Bimo Wijayanto meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak mengakali pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diberikan pemerintah.
DJP Kemenkeu menemukan UMKM yang diduga kerap melakukan tindakan memisahkan unit bisnis, dengan memisahkan total penghasilan lebih kecil agar masih berhak menerima insentif itu.
"Kalau memang sudah naik kelas, nggak seharusnya kemudian UMKM memecah diri untuk mendapatkan insentif yang 0,5% itu," ujar Bimo Wijayanto kepada wartawan di Jakarta. ***
Related News
Utang Luar Negeri RI Naik, Pengamat Ingatkan Risiko Fiskal dan BBM
Kinerja Industri Pengolahan Kinclong, Intip Saham Sektor Berikut
Musim Panen, Kegiatan Usaha Pertanian Prospektif di Triwulan II
Agar Industri Petrokimia Makin Menarik, Investor Minta Ini
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 ke Level Rp2.868.000 Per Gram
Bank Dunia, IMF, S&P Puji Kemampuan Indonesia Jaga Pertumbuhan





