Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU

Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG