Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Advertorial
Related News
RAAM dan B-Universe Pecah Kongsi, Telisik Ini Sebabnya
KEJU Alihkan 5,98 Juta Saham Buyback, Intip Detailnya
Periksa! Ini Jadwal Saham Bonus BEEF Rp10,51 Miliar
Dapat Restu, Harum Energy (HRUM) Matangkan Buyback Rp1 Triliun
Usai Tambah Kepemilikan, Dirut Ini Kuasai 52,37 Saham PPGL
Tambah Kepemilikan Sang Pengendali Kini Kuasai 66,73 Persen Saham ITIC