Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
:
0
Gedung Wijaya Karya telihat dari arah camping. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa menghirup angin segar dengan plong. Pasalnya, anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Realty bebas dari jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan itu, dipatenkan pada 13 September 2024.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), majelis hakim menolak gugatan CV Natuna Cemerlang. Gugatan itu, teregister dengan nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Lalu, majelis hakim juga mengandaskan permohonan PKPU Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Indonesia. Perkara itu, teregister dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Sisa Dana IPO Rp3 Miliar, Emiten Voucher (DIVA) Parkirkan di BCA
Emiten Hapsoro (BUVA) Kucurkan Pinjaman Tambahan Rp22M ke Anak Usaha
Menengok Taktik Emiten SCNP Penuhi Free Float 15 Persen
BMRI–PSAB Bersiap Cum Dividen 15 September, BBCA–CMRY Cair Pekan Ini!
Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, BTN (BBTN) Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
GRIA Absen Dividen hingga Hapus Jabatan Direktur Pemasaran, Ada Apa?





