Lega! Indofarma (INAF) Bebas Jebakan PKPU
MEJENG - Pengurus Indofarma berfoto bersama usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Indofarma (INAF) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU oleh Tjahaya Inti Gemilang itu ditolak Majelis Hakim.
Selain menolak, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menghukum pemohon PKPU untuk memiayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta. Jadi, perseroan bebas dari gugatan PKPU dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.
”Kami belum menerima salinan putusan perkara PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tegas Warjoko Sumedi, Corporate Secretary Indofarma.
Gugatan PKPU itu dilatari terdapat kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh perseroan atas transaksi usaha dilaksanakan dengan PT Tjahaya Inti Gemilang Rp6,42 miliar. Tjahaya Inti Gemilang merupakan supplier perseroan.
Namun, Tjahaya Inti Gemilang sebagai pemohon PKPU masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih kepada Indofarma, yang mana hal tersebut membuat utang Tjahaya Inti Gemilang menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana. (*)
Related News
Bangkit dari Rugi, Laba Phapros (PEHA) Melenting 109 Persen di 2025
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya





