Lega! Indofarma (INAF) Bebas Jebakan PKPU
:
0
MEJENG - Pengurus Indofarma berfoto bersama usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Indofarma (INAF) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU oleh Tjahaya Inti Gemilang itu ditolak Majelis Hakim.
Selain menolak, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menghukum pemohon PKPU untuk memiayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta. Jadi, perseroan bebas dari gugatan PKPU dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.
”Kami belum menerima salinan putusan perkara PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tegas Warjoko Sumedi, Corporate Secretary Indofarma.
Gugatan PKPU itu dilatari terdapat kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh perseroan atas transaksi usaha dilaksanakan dengan PT Tjahaya Inti Gemilang Rp6,42 miliar. Tjahaya Inti Gemilang merupakan supplier perseroan.
Namun, Tjahaya Inti Gemilang sebagai pemohon PKPU masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih kepada Indofarma, yang mana hal tersebut membuat utang Tjahaya Inti Gemilang menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana. (*)
Related News
Bank BJB (BJBR) Jadi Sponsor Persib Lagi, Intip Kinerjanya
Tambah Porsi Direktur Ini Beli 1,4 Miliar Saham Impack Pratama (IMPC)
BBCA Sediakan Tabungan Emas di myBCA, Mulai dari 10 Ribu
Tabungan Emas Tumbuh 207 Persen, Begini Catatan BSI (BRIS) Bengkulu
Laba Semester I-2026 Rp4,3T CIMB Niaga (BNGA) Salurkan Kredit Rp247T
Komisaris dan 4 Direktur Kompak Beli Saham Bank Mestika Dharma (BBMD)





