Lega! Indofarma (INAF) Bebas Jebakan PKPU
MEJENG - Pengurus Indofarma berfoto bersama usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Indofarma (INAF) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU oleh Tjahaya Inti Gemilang itu ditolak Majelis Hakim.
Selain menolak, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menghukum pemohon PKPU untuk memiayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta. Jadi, perseroan bebas dari gugatan PKPU dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.
”Kami belum menerima salinan putusan perkara PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tegas Warjoko Sumedi, Corporate Secretary Indofarma.
Gugatan PKPU itu dilatari terdapat kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh perseroan atas transaksi usaha dilaksanakan dengan PT Tjahaya Inti Gemilang Rp6,42 miliar. Tjahaya Inti Gemilang merupakan supplier perseroan.
Namun, Tjahaya Inti Gemilang sebagai pemohon PKPU masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih kepada Indofarma, yang mana hal tersebut membuat utang Tjahaya Inti Gemilang menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana. (*)
Related News
Transcoal Pacific (TCPI) Lego Dua Kapal Motor Rp18M, Ini Alasannya
Pedagang Material Batu Bata (BATR) Pasang IPO Rp100–115 per Lembar
Giliran John Simon Serok Saham Bank CIMB Niaga (BNGA) Rp2.140 /Lembar
Adaro Energy (ADRO) Tebar Sisa Dividen USD400 Juta, Ini Jadwalnya
Drop 726 Persen, Produsen Antimo (PEHA) Maret 2024 Tekor Rp29 Miliar
Tumbuh 39 Persen, Alam Sutera (ASRI) Maret 2024 Serok Laba Rp42 Miliar