Lega! Indofarma (INAF) Bebas Jebakan PKPU

MEJENG - Pengurus Indofarma berfoto bersama usai pelaksanaan RUPS Luar Biasa perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Indofarma (INAF) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU oleh Tjahaya Inti Gemilang itu ditolak Majelis Hakim.
Selain menolak, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus juga menghukum pemohon PKPU untuk memiayar biaya perkara sejumlah Rp2,93 juta. Jadi, perseroan bebas dari gugatan PKPU dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.
”Kami belum menerima salinan putusan perkara PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tegas Warjoko Sumedi, Corporate Secretary Indofarma.
Gugatan PKPU itu dilatari terdapat kewajiban pembayaran belum diselesaikan oleh perseroan atas transaksi usaha dilaksanakan dengan PT Tjahaya Inti Gemilang Rp6,42 miliar. Tjahaya Inti Gemilang merupakan supplier perseroan.
Namun, Tjahaya Inti Gemilang sebagai pemohon PKPU masih perlu membuktikan lebih lanjut jumlah utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih kepada Indofarma, yang mana hal tersebut membuat utang Tjahaya Inti Gemilang menjadi tidak dapat dibuktikan dengan sederhana. (*)
Related News

SMCB Beri Jadwal Sebaran Dividen Rp372,5M

Emiten TP Rachmat (ASSA) Jadwalnya Dividen Rp110M

Indika (INDY) Teken Transaksi Rp2,8 Triliun, Cek Detailnya

Ada Transaksi Saham Emiten Prajogo Pangestu (PTRO) Rp202M

Senyap! Tiga Pentolan PIPA Borong 1,5 Miliar Saham

RUPS Tunjuk Aktor Ario Bayu Pimpin Emiten Raam Punjabi (RAAM)