Lelang Proyek IKN Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Khusus untuk IKN ini ketentuan bagi kewajiban menggunakan TKDN sudah masuk di dalam proses pelelangan. Sehingga otomatis masuk ke dalam kontrak pembangunan," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
Danis menjelaskan para pelaku pembangunan proyek IKN wajib menggunakan produk dalam negeri di mana komponen-komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Intinya, di dalam kontrak itu ada pilihan material atau barang tersebut produksi dalam negeri. Maka pilihannya adalah produk dalam negeri harus digunakan dan masuk ke dalam kontrak," katanya.
Dalam setiap pre-construction meeting proyek IKN, tim Satgas IKN selalu menekankan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produksi dalam negeri.
"Kewajiban kita di dalam hal-hal yang berhubungan dengan produksi dalam negeri atau TKDN intinya harus masuk dalam kontrak," kata Danis.(*)
Related News
IHSG Tertekan, Koleksi Sejumlah Saham Berikut
HUT Ke-37, Bank Raya Hadirkan Pengalaman Raya Active melalui Jalan Seh
Komdigi Genjot 5G Tiga Tahun ke Depan, Emiten Telko Ketiban Berkah
Investor Cermati Aturan Baru BEI, IHSG Bisa Rebound?
8 UMKM Manufaktur Binaan Astra Group Ramaikan Automechanika
Sambut Rp1, IHSG Uji Level 6.200





