Lelang Proyek IKN Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Khusus untuk IKN ini ketentuan bagi kewajiban menggunakan TKDN sudah masuk di dalam proses pelelangan. Sehingga otomatis masuk ke dalam kontrak pembangunan," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
Danis menjelaskan para pelaku pembangunan proyek IKN wajib menggunakan produk dalam negeri di mana komponen-komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Intinya, di dalam kontrak itu ada pilihan material atau barang tersebut produksi dalam negeri. Maka pilihannya adalah produk dalam negeri harus digunakan dan masuk ke dalam kontrak," katanya.
Dalam setiap pre-construction meeting proyek IKN, tim Satgas IKN selalu menekankan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produksi dalam negeri.
"Kewajiban kita di dalam hal-hal yang berhubungan dengan produksi dalam negeri atau TKDN intinya harus masuk dalam kontrak," kata Danis.(*)
Related News
BTN-PPATK Perbaiki 20 RTLH, Wujudkan Rumah Layak Keluarga Prasejahtera
Soal IPO Persib Bandung, Belum Ada Hilal Tunggu Valuasi Rp1 Triliun
IHSG Merosot 1,13 Persen, Saham Emiten Prajogo dan BBRI Tertekan
IHSG Sesi I Loyo Imbas MSCI, Asing Net Sell Rp1,18T di Saham-Saham Ini
MSCI Depak GOTO, Turunkan CPIN, Pasar RI Terancam Outflow Rp1 Triliun
Jeda Siang (13/8) Usai Review MSCI, Tekan IHSG ke Bawah Level 6.300





