EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Khusus untuk IKN ini ketentuan bagi kewajiban menggunakan TKDN sudah masuk di dalam proses pelelangan. Sehingga otomatis masuk ke dalam kontrak pembangunan," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
Danis menjelaskan para pelaku pembangunan proyek IKN wajib menggunakan produk dalam negeri di mana komponen-komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Intinya, di dalam kontrak itu ada pilihan material atau barang tersebut produksi dalam negeri. Maka pilihannya adalah produk dalam negeri harus digunakan dan masuk ke dalam kontrak," katanya.
Dalam setiap pre-construction meeting proyek IKN, tim Satgas IKN selalu menekankan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produksi dalam negeri.
"Kewajiban kita di dalam hal-hal yang berhubungan dengan produksi dalam negeri atau TKDN intinya harus masuk dalam kontrak," kata Danis.(*)
Related News

Waspada, IHSG Susuri Level 5.800

Market Memburuk, Serbu Saham BRPT, PGAS, dan GOTO

Gandeng BTN, Qatar Bangun Ratusan Ribu Hunian USD2 Miliar

IHSG Ditutup Anjlok 7,9 Persen, Cek Pemicunya

Panen Raya, Prabowo: Petani Adalah Tulang Punggung Bangsa

Pemerintah Minta Masukan Asosiasi untuk Respons Kebijakan Tarif AS