EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Khusus untuk IKN ini ketentuan bagi kewajiban menggunakan TKDN sudah masuk di dalam proses pelelangan. Sehingga otomatis masuk ke dalam kontrak pembangunan," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
Danis menjelaskan para pelaku pembangunan proyek IKN wajib menggunakan produk dalam negeri di mana komponen-komponennya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Intinya, di dalam kontrak itu ada pilihan material atau barang tersebut produksi dalam negeri. Maka pilihannya adalah produk dalam negeri harus digunakan dan masuk ke dalam kontrak," katanya.
Dalam setiap pre-construction meeting proyek IKN, tim Satgas IKN selalu menekankan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan produksi dalam negeri.
"Kewajiban kita di dalam hal-hal yang berhubungan dengan produksi dalam negeri atau TKDN intinya harus masuk dalam kontrak," kata Danis.(*)
Related News

Serahkan Initial Memorandum, RI Tegaskan Komitmen Reformasi WTO

Menkeu Ingatkan CPNS: Integritas Tak Boleh Diperjual Belikan

Kemenkeu Bidik Rp8 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Selasa (10/6)

BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

Kemenperin Beri Insentif untuk Pacu Industri Bahan Kimia Khusus

Anak Perusahaan Kalbe Farma Gandeng GE Produksi CT Scan Canggih