Lelang SBSN Selasa Ini, Pemerintah Serap Rp10 Triliun

Ilustrasi dari lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa (4/6/2024), pemerintah menyerap Rp10 triliun dari penawaran yang masuk Rp26,20 triliun. dok. EmitenNews..
EmitenNews.com - Dalam lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa (4/6/2024), pemerintah menyerap Rp10 triliun. Hari ini, pemerintah menyelenggarakan lelang tujuh seri melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa hari ini, pemerintah melelang SBSN untuk seri SPNS02122024 (reopening), SPNS03032025 (new issuance).
Lalu, PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Dari lelang SBSN itu, total penawaran yang masuk sebesar Rp26,20 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPNS02122024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,20 triliun, SPNS03032025 sebesar Rp3,73 triliun, PBS032 sebesar Rp9,11 triliun, PBS030 sebesar Rp1,35 triliun, PBSG001 sebesar Rp3,27 triliun, PBS004 sebesar Rp0,77 triliun dan PBS038 sebesar Rp5,75 triliun.
Asal tahu saja, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang masing-masing seri.
Untuk seri SPNS02122024 jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp0,8 triliun, SPNS03032025 sebesar Rp2,35 triliun dan PBS032 sebesar Rp2,4 triliun.
Seri PBS030 sebesar Rp0,15 triliun, seri PBSG001 sebesar Rp2,6 triliun, seri PBS004 sebesar Rp0,3 triliun dan seri PBS038 sebesar Rp1,4 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp10 triliun. ***
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya