Lelang SBSN Selasa Ini, Pemerintah Serap Rp5,07 Triliun

Ilustrasi pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa, 23 April 2024. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp5,07 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (23/4/2024). Serapan itu diperoleh dari total penawaran yang masuk mencapai Rp16,26 triliun.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa menyampaikan bahwa pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara untuk tujuh seri melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Masing-masing seri SPNS22102024 (new issuance), SPNS20012025 (new issuance), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Siaran pers Kemenkeu itu menyebutkan, total penawaran yang masuk sebesar Rp16,26 triliun. Rinciannya, seri SPNS22102024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,07 triliun, SPNS20012025 sebesar Rp4,69 triliun.
Lalu, PBS032 sebesar Rp3,54 triliun, PBS030 sebesar Rp1,53 triliun, PBS004 sebesar Rp2.015 triliun, PBS039 sebesar Rp1,67 triliun dan PBS039 sebesar Rp0,73 triliun.
Kemudian, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS22102024 jumlah nominal yang dimenangkan Rp0,020 triliun, SPNS20012025 Rp1,69 triliun, PBS032 sebesar Rp0,08 triliun.
Berikutnya, seri PBS030 sebesar Rp0,08 triliun, seri PBS004 sebesar Rp0,05, PBS039 sebesar Rp1,47 triliun dan seri PBS038 sebesar Rp0,71 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp5,07 triliun. ***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang