Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun

Ilustrasi lelang Surat Utang Negara (SUN). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah berhasil menyerap Rp21,5 triliun dari lelang Surat Utang Negara pada Selasa (30/4/2024). Dari lelang melalui sistem Bank Indonesia itu, penawaran yang masuk totalnya Rp50,19 triliun.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa (30/4/2024) menyampaikan pemerintah menggelar lelang Surat Utang Negara pada hari Selasa 30 April 2024 untuk tujuh seri.
Seri SPN03240801 (new issuance), SPN12250502 (new issuance), FR0101 (reopening), FR0100 (reopening), FR0098 (reopening), FR0097 (reopening) dan FR0102 (reopening) melalui sistem lelang BI.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa total penawaran yang masuk sebesar Rp50,19 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPN03240801 jumlah penawaran yang masuk Rp3,29 triliun, SPNS122505502 sebesar Rp4,92 triliun, FR0101 sebesar Rp14,2 triliun.
Lainnya, FR0100 sebesar Rp14,2 triliun, FR0098 sebesar Rp4,14 triliun, FR0097 sebesar Rp6,53 triliun dan FR0102 sebesar Rp2,80 triliun.
Satu hal, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPN03240801 jumlah nominal yang dimenangkan Rp0,35 triliun. Kemudian, SPNS122505502 Rp0,6 triliun, FR0101 sebesar Rp8,45 triliun.
Selanjutnya seri FR0100 sebesar Rp8,05 triliun, seri FR0098 sebesar Rp2 triliun dan FR0097 sebesar Rp2,05 triliun sedangkan seri FR0102 tidak ada yang dimenangkan.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp21,05 triliun. ***
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya