Lemigas Uji Sampel BBM di Titik-Titik Sesuai Permintaan Ditjen Migas

Petugas Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/Lemigas tengah melakukan pengujian terhadap sample BBM di salah satu SPBU.(Foto: Dirjen Migas)
EmitenNews.com - Sejalan dengan Kejaksaan Agung RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/Lemigas sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/Lemigas) Mustafid Gunawan pada Konferensi Pers Bersama di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (6/3).
Mustafid mengatakan bahwa Lemigas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
"Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid.
Sebelumnya, Lemigas juga melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
"Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2).
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.(*)
Related News

Dukung MBG, Kalbe Nutritionals (KLBF) Sodorkan MilkPro

Dukung Transisi EBT, Semen Baturaja (SMBR) Manfaatkan AFR

Kinerja Positif Dekarbonisasi Pertamina, Capai 146.000 Metrik Ton CO2

Sertifikat TKDN Beres, iPhone 16 Segera Masuk Pasar Indonesia

Bahlil Ungkap Aturan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Segera Terbit

Menkeu Bahas Kolaborasi dengan Development Bank of Japan